Selanjutnya novum kelima, foto motor korban Muhammad Rizky Rudiana di mana motor tersebut dipakai untuk membonceng korban Vina.
"Penjelasan novum kelima bahwa bukti foto tersebut menunjukkan sepeda motor korban Muhamad Riz Rud merek Yamaha jenis Seon warna biru yang mana cover body sepeda motor tersebut mengalami kerusakan goresan akibat gesekan dengan badan jalan. Novum tersebut sesuai dengan keterangan saksi anggota kepolisian Polres Cirebon yang bernama Suja Taufik dan Yudo.
Novum keenam, file rekaman keterangan Liga Akbar berbentuk flashdisk dengan keterangan bahwa saksi Liga Akbar hanya menjadi saksi pada perkara Nomor 4 Pit B/6 PN cbon saudara Liga Akbar tidak menjadi saksi pada perkara Nomor 16 Pitsusnanak/PN Cirebon terdakwa anak Saka Tatal bin Bagja.
"Kesaksian Liga Akbar tersebut diperintahkan oleh Rudiana. Yang faktanya saudara Liga Akbar tidak berada di sekitar area tempat kejadian peristiwa tersebut," ujarnya.
"File rekaman ini menunjukkan pencabutan keterangan Liga Akbar sebagai saksi,' imbuhnya.
Novum ketujuh, file rekaman keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk.
"Menerangkan bahwa pihak kepolisian dalam pelaksanaan penangkapan para terdakwa pihak kepolisian tidak menerapkan sistem Scientific Crime Investigation dalam proses penyelidikan dan penyelidikan terhadap peristiwa kejadian meninggalnya Muhammad Rizky Rudiana dan Vina," ucapnya.