Pemerintah secara resmi melarang praktek sunat perempuan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha memperkuat kesehatan sistem reproduksi bagi bayi, balita, dan anak-anak prasekolah. "Menghapus praktik sunat perempuan," demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
Makan Tinggi Gula dan Lemak Bakal Dikenai Cukai
Pemerintah memiliki wewenang untuk memberlakukan cukai pada produk makanan olahan, termasuk makanan cepat saji. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan olahan maupun siap saji. Menteri terkait akan mengkoordinasikan penetapan batas maksimal kandungan GGL tersebut.
"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 194 Ayat (4).
Izinkan Aborsi
Pemerintah memberikan izin untuk praktik aborsi dengan persyaratan tertentu melalui PP Kesehatan. Ada dua kondisi yang memungkinkan dilakukannya aborsi, yaitu dalam kasus indikasi kedaruratan medis serta pada korban kejahatan seperti pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Indikasi kedaruratan medis meliputi kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu, serta kondisi kesehatan janin yang mengalami cacat bawaan yang tidak dapat diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan untuk hidup di luar kandungan.