Untuk memastikan kelancaran proses, BPJS Kesehatan telah memperkuat layanan administrasi bagi peserta JKN. Masyarakat dapat memeriksa status kepesertaan dan melakukan pembayaran iuran melalui berbagai kanal, termasuk Aplikasi Mobile JKN, WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, layanan Care Center 165, atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Bagi mereka yang sudah menjadi peserta JKN tetapi tidak aktif, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengaktifkan kembali kepesertaan sebelum mengurus SKCK:
1. Menunggak Iuran
Jika kepesertaan tidak aktif karena menunggak iuran, pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
2. Kemampuan Membayar
Jika kesulitan membayar tunggakan, pemohon bisa mendaftar dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) melalui aplikasi Mobile JKN atau Care Center 165. Program ini memberikan keringanan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
3. Baru Menyelesaikan Pendidikan