Mulai 1 Agustus 2024: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib untuk Pembuatan SKCK

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Agu 2024, 13:12
Alber Laia
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kartu Indonesia Sehat Kartu Indonesia Sehat (Instagram)

Bagi pemohon yang baru lulus dan sebelumnya merupakan tanggungan orangtua, dapat mengalihkan kepesertaan JKN-nya menjadi peserta mandiri melalui chat PANDAWA di WhatsApp nomor 081181651165.

4. Melanjutkan Pendidikan

Pemohon yang berusia 21-25 tahun dan masih melanjutkan pendidikan dapat tetap menjadi tanggungan orangtua dan mengaktifkan kepesertaan melalui WhatsApp.

Setelah mengaktifkan kepesertaan, pemohon SKCK harus menyerahkan dokumen berikut kepada petugas kepolisian:

1. Bukti nomor Virtual Account pendaftaran bagi pemohon baru.

2. Bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon dengan status non-aktif.

3. Bukti partisipasi dalam program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN (Program REHAB) bagi pemohon dengan status non-aktif.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close