Pemerintah Bakal Naikkan Insentif Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Gelontorkan Dana Rp1,2 Triliun

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Okt 2024, 17:05
Muslimin Trisyuliono
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Antrean pencari kerja/Antara Antrean pencari kerja/Antara

Sebelumnya, Airlangga juga pernah menyampaikan wacana revisi program JKP.

Dia mengungkapkan biaya pelatihan kerja akan dinaikkan dari Rp1 juta menjadi Rp2,4 juta.

Baca juga: Banyak Pekerja Indonesia di Hongkong Tak Mau Kembali ke Tanah Air

Selain kenaikan nilai manfaat pelatihan, dia juga mengatakan cakupan penerima JKP akan diperluas hingga menjangkau pekerja kontrak atau dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Kemudian, manfaat uang tunai juga bakal direvisi. Sebelumnya, benefit uang tunai diberikan sebesar 45 persen dari gaji selama tiga bulan pertama, lalu 25 persen dari gaji selama tiga bulan berikutnya.

Gaji yang dimaksud disesuaikan dengan penghasilan terakhir, namun dengan perhitungan maksimal Rp5 juta per bulan.

Adapun penyesuaian yang akan dilakukan disetarakan sebesar 45 persen dari gaji selama enam bulan.

Halaman
x|close