Baca Juga: Tak Ikut Paripurna RUU Pilkada, Puan Ternyata Pergi ke Hongaria dan Serbia
Marwan tidak merinci undang-undang yang dilanggar, namun ia menyebut adanya unsur gratifikasi dalam pelaksanaan haji 2024. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menyelidiki berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Termasuk salah satunya adalah yang paling penting di situ ada unsur gratifikasi dan oleh karena itu memang layak para penegak hukum untuk segera menelusuri ketidakberesan haji tahun 2024, termasuk haji tahun 2023 dan ke belakangnya terus," ujar dia.