Kondisi terbaru korban belum diungkapkan lebih rinci, dan hingga kini keberadaan tersangka belum diketahui.
Pihak kepolisian Malaysia tengah menyelidiki kasus ini berdasarkan pasal 326 dari Undang-undang Pidana, yang membawa ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, denda, atau hukuman cambuk.