Tega! Anggota Ormas Palak Penjual Es Teh Rp300 Ribu dengan Dalih Uang Pembinaan di Tangerang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Mei 2025, 13:36
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi penangkapan Ilustrasi penangkapan (Freepik/ wirestock)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial AHZ (38), yang mengklaim sebagai anggota organisasi masyarakat (ormas), ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang teh Solo di kawasan Jalan Raya Pondok Kacang, Ciledug, Kota Tangerang. Pelaku memanfaatkan kedok ormas untuk meminta uang dengan dalih pembinaan.

"Oknum ini meminta uang kepada penjual teh Solo Rp300 ribu dengan alasan uang pembinaan. Karena takut dan tidak ada uang sebanyak itu korban hanya mampu memberikan Rp100 ribu," ujar Kapolsek Ciledug, Kompol RA Dalby, Jumat, 16 Mei 2025.

Dalam aksinya, AHZ tidak bergerak sendiri. Ia diketahui beraksi bersama seorang rekannya berinisial DJ, yang saat ini tengah dalam pengejaran pihak kepolisian. Setelah menerima sebagian uang, AHZ kembali datang ke lokasi berjualan untuk menagih sisa uang tersebut dengan menunjukkan kwitansi senilai Rp300 ribu.

"Karena tidak ada uang, korban tidak memberi sisa yang diminta. Lalu oknum ormas ini mengancam jika tidak mau memberikan sisa Rp200 ribu itu maka dilarang atau tidak boleh lagi berjualan di tempat tersebut. Dan saat itu korban sempat memvideokan," katanya.

Penangkapan ini menjadi sorotan setelah terungkap bahwa AHZ telah berulang kali memalak pedagang lain di sepanjang Jalan Raya Pondok Kacang. Modusnya serupa mengatasnamakan uang pembinaan, bahkan dalam beberapa kasus mencapai Rp700 ribu per orang.

"Para pedagang ini tidak berani melapor kepada polisi dengan alasan takut karena pelaku merupakan anggota ormas tertentu. Oleh karena itu kami himbau masyarakat untuk tidak takut untuk melaporkan," jelasnya.

Kini, AHZ tengah diperiksa secara intensif di Polsek Ciledug, dan polisi juga sedang mengembangkan kasus ini untuk menelusuri korban-korban lainnya. AHZ dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara hingga sembilan tahun.

"Saat ini pelaku DJ masih dilakukan pengejaran. Pihaknya akan gencar melakukan patroli antisipasi aksi premanisme, begal, curanmor, tawuran, mata elang (debt collector) dan kejahatan jalanan lainnya melalui operasi Berantas Jaya 2025," ungkapnya.

TERKINI

Alasan Kejagung Periksa Istri Tom Lembong

News Jumat, 16 Mei 2025 | 20:19 WIB

Gelar Operasi, Imigrasi Jaring 170 WNA

Nasional Jumat, 16 Mei 2025 | 19:50 WIB

Bantuan untuk Guru Honorer Cair Mulai Juli 2025

Nasional Jumat, 16 Mei 2025 | 19:35 WIB

Polisi Usut Akun Media Sosial yang Sebar Konten Inses

Nasional Jumat, 16 Mei 2025 | 19:29 WIB

Ganjar Pranowo Beberkan Alasan Jadwal Kongres PDIP Diundur

Politik Jumat, 16 Mei 2025 | 19:23 WIB

Jakarta Diguyur Hujan Deras, Jalan Taman Mini Banjir

Viral Jumat, 16 Mei 2025 | 18:45 WIB
Load More
x|close