Hetty Koes Endang Digugat Soal Hak Cipta Lagu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jul 2024, 07:53
April
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Hetty Koes Endang Hetty Koes Endang

Ntvnews.id, Jakarta - Penyanyi senior Tanah Air Hetty Koes Endang resmi disomasi oleh Richard Kyoto selaku sang pencipta lagu terkait soal hak cipta.

Richard Kyoto tak terima dimana lagunya yang berjudul "Kasih" dibawakan oleh Hetty dan diduga terdapat 4 pelanggaran sekaligus, yakni soal hak cipta, di antaranya menyanyikan lagu tanpa izin, mengubah lirik lagu, mendistribusikan lagu lewat DVD, hingga membiarkan nama pencipta lagu tersebut diubah.

Baca juga: Pasca Gugat Cerai, Kimberly Ryder Laporkan Suami Dugaan Penggelapan Mobil

Atas perbuatannya itu, Hetty Koes Endang disebut melanggar Pasal 5 dan 4 UU Hak Cipta tentang hak moral yang melekat pada pencipta, serta Pasal 9 dan 8 UU Hak Cipta tentang hak ekonomi pemegang hak cipta. Serta Pasal 113 ayat (2) tentang pelanggaran ekonomi pencipta.

"Di kaitkan dengan Pasal 113 ayat (2) setiap orang yang tanpa hak atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran ekonomi pencipta sebagai di maksud dalam Pasal 9 ayat (1) untuk penggunaan secara komersial dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," tutur Purwadi kuasa hukum Richard Kyoto, 18 Juli 2024.

Dalam somasi ini, Kyoto dan Purwadi memberi waktu 7 hari kepada Hetty Koes Endang untuk menanggapinya dan jika lewat dari 7 hari maka akan ditempuh jalur hukum.

"kami juga menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat tujuh hari supaya pihak Hetty dan pihak pihak terkait segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatan secara hukum," pungkasnya.

Halaman
x|close