PKS Akan Ajak Partai Lain Tindaklanjuti Ijazah Gibran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 14:52
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid dalam peluncuran program Indonesia Muda Bicara di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2026. ANTARA/HO-Komdigi PKS/aa. Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Kholid dalam peluncuran program Indonesia Muda Bicara di Kantor DPTP PKS, Jakarta, Rabu, 21 Februari 2026. ANTARA/HO-Komdigi PKS/aa. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal mengajak partai lainnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menindaklanjuti polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid. Menurut dia, PKS akan membangun komunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR RI, untuk membahas tindak lanjut polemik.

Langkah tersebut, merupakan tindak lanjut dari penugasan Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf kepada Fraksi PKS di parlemen, guna menjajaki pandangan dan sikap fraksi lain terkait polemik ini.

"Presiden PKS menugaskan Fraksi DPR RI untuk membangun komunikasi dengan fraksi fraksi lainnya. Kita tentu perlu menjajaki pandangan dan sikap fraksi lainnya," ujar Kholid, Selasa, 20 Oktober 2026.

Walau begitu, Kholid memastikan PKS belum menentukan sikap soal kemungkinan penggunaan hak angket, ataupun hak menyatakan pendapat di DPR untuk menindaklanjuti polemik ini.

Menurut dia, DPR saat ini masih dalam masa reses. Atas itu, PKS akan melihat situasi dan kondisi pada masa sidang berikutnya.

Baca Juga: Komisi XIII DPR Soroti Pembebasan Bersyarat Bechi, Nilai Tak Sesuai UU TPKS

"Saat ini DPR RI lagi reses, insya Allah nanti masa sidang berikutnya akan kita lihat situasi dan kondisinya," jelas Kholid.

Ia menegaskan, PKS hanya ingin menjadi jembatan bagi aspirasi masyarakat terkait polemik ijazah Gibran. Kholid memastikan aspirasi tersebut akan diperjuangkan melalui DPR.

"Prinsipnya, PKS menjadi jembatan aspirasi masyarakat artinya, aspirasi ini akan kami perjuangkan di DPR," jelas Kholid.

Sebelumnya, MK memutuskan gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dalam Pilpres 2024 tak dapat diterima. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.

MK juga menyatakan tak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Walau begitu, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

x|close