A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hadirkan Pakar Hukum hingga Dokter Forensik - Halaman 2 - Ntvnews.id

LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Hadirkan Pakar Hukum hingga Dokter Forensik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 09:13
Adiantoro
Penulis & Editor
Bagikan
Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar NTV)  Breaking News sidang PK 6 terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat. (Foto: Tangkapan layar NTV)

"Di dalam rangkaian persidangan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh enam terpidana kasus Vina, kami selaku tim kuasa hukum dari para pemohon telah menyiapkan beberapa agenda yang akan dijalankan pada Senin (23/9/2024)," ujar Jan dalam keterangan resminya, Senin (23/9/2024).

Baca Juga: LIVE Breaking News: Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Ricuh, Jaksa Emosi Hingga Terlibat Adu Mulut dengan Penonton

"Agenda persidangan akan diisi oleh banyak ahli, antara lain Prof. Dr. Mudzakkir, Dr. Solehudin dan Prof. Dr. Chudry Sitompul dari ahli hukum pidana."

"Dari ahli kedokteran forensik, kami hadirkan dokter Yoni Fuadah Syukriani dan untuk ahli mata, kami menghadirkan dokter Romayasari Wahyu dari RS Mata Cicendo Bandung," tambahnya.

Tim kuasa hukum berharap kehadiran para ahli tersebut dapat memperkuat dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam memori PK.

"Kami berharap semua hal yang berkaitan dengan peristiwa sebenarnya dapat terungkap seterang-terangnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jan mengungkapkan, selain menghadirkan para ahli, tim kuasa hukum juga akan memanggil saksi fakta guna memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan kasus ini di Polda Jabar hingga di pengadilan.

Halaman
x|close