Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak hanya menunjukkan sikap kenegarawanan dan memberikan rasa keadilan, tetapi juga penting untuk memberikan pendidikan karakter yang baik bagi generasi muda yang akan menjadi penerus bangsa.
"Kita selalu diajarkan oleh guru-guru kita bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pejuang kemerdekaan," katanya.
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, pada Senin, 9 September 2024, menyerahkan surat dari pimpinan MPR RI terkait pencabutan TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 tentang pencabutan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada keluarga Soekarno dan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Pencabutan TAP MPRS ini sekaligus menghapus tuduhan terhadap Presiden Soekarno yang dianggap mendukung pemberontakan dan pengkhianatan dalam Gerakan 30 September (G30S) PKI pada tahun 1965.