"Rp5 juta, Pak," jawab Edy.
Sementara untuk pemakaian handphone, ia harus diwajibkan membayar Rp20 juta. Walau begitu, Eddy mengaku hanya mampu membayar Rp17 juta.
"Jadi setelah itu kami kan, setelah itu memberikan nomor HP ke istri, istri komunikasi, istri bilang nggak sanggup Rp20 (juta) Pak. Jadi akhirnya yang saya penuhi Rp17 (juta) Pak," jawab Edy.
"Pada awalnya saksi diberikan HP untuk berkomunikasi dengan istri saksi?" tanya jaksa.
"Iya Pak," jawab Edy.
Jaksa lantas mendalami batas pembayaran setoran bulanan di Rutan KPK. Edy menjelaskan, setoran itu harus dibayarkan tak lewat dari tanggal 10 setiap bulannya.
"Ini kalau penagihan itu setiap awal, pertengahan atau setiap bulan?" tanya jaksa.