5. Konfirmasi Penonaktifan NPWP
Jika pengajuan diterima, DJP akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa NPWP Anda telah dinonaktifkan.
Setelah itu, Anda tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak.
Untuk memudahkan wajib pajak, DJP juga menyediakan layanan penonaktifan NPWP secara online.
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
Dengan adanya opsi online, proses penonaktifan NPWP menjadi lebih cepat dan praktis, tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.