Cara Nonaktifkan NPWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 14:31
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)

5. Konfirmasi Penonaktifan NPWP

Jika pengajuan diterima, DJP akan mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan bahwa NPWP Anda telah dinonaktifkan.

Setelah itu, Anda tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan membayar pajak.

Untuk memudahkan wajib pajak, DJP juga menyediakan layanan penonaktifan NPWP secara online.

Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi situs DJP Online di alamat www.pajak.go.id.
  • Masuk menggunakan akun DJP Online dengan memasukkan NPWP dan kata sandi.
  • Pilih menu Layanan, kemudian cari opsi Penonaktifan NPWP.
  • Ikuti langkah-langkah yang tertera di layar dan unggah dokumen pendukung yang diminta.
  • Setelah permohonan selesai, Anda akan menerima notifikasi mengenai status permohonan melalui email.

Dengan adanya opsi online, proses penonaktifan NPWP menjadi lebih cepat dan praktis, tanpa harus mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Halaman
x|close