Cara Nonaktifkan NPWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 14:31
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)

Langkah-langkahnya sebagai berikut:

Datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan.

Serahkan dokumen dan isi formulir pengajuan penonaktifan NPWP yang tersedia di kantor pajak.

Jika pengajuan dilakukan oleh ahli waris, pastikan membawa dokumen yang membuktikan hubungan ahli waris, seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lainnya.

4. Proses Validasi dari DJP

Setelah permohonan diajukan, pihak DJP akan melakukan proses validasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penonaktifan NPWP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Validasi bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan.

Halaman
x|close