Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Datang ke KPP terdekat dengan membawa dokumen-dokumen yang sudah dipersiapkan.
Serahkan dokumen dan isi formulir pengajuan penonaktifan NPWP yang tersedia di kantor pajak.
Jika pengajuan dilakukan oleh ahli waris, pastikan membawa dokumen yang membuktikan hubungan ahli waris, seperti Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan lainnya.
4. Proses Validasi dari DJP
Setelah permohonan diajukan, pihak DJP akan melakukan proses validasi. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa penonaktifan NPWP sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Validasi bisa memakan waktu beberapa minggu tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan dokumen yang diajukan.