Cara Nonaktifkan NPWP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 23 Sep 2024, 14:31
Alber Laia
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ilustrasi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Instagram)

1. Pahami Alasan Menonaktifkan NPWP

Sebelum memulai proses menonaktifkan NPWP, pastikan Anda memiliki alasan yang valid. Beberapa alasan umum untuk menonaktifkan NPWP meliputi:

  • Pensiun atau berhenti bekerja.
  • Wajib Pajak telah meninggal dunia.
  • Tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenai pajak.
  • Perpindahan kewarganegaraan.
  • Penutupan atau penghentian usaha.

Setiap alasan memerlukan dokumen pendukung untuk diajukan kepada kantor pajak terdekat.

Ilustrasi NPWP <b>(Instagram)</b> Ilustrasi NPWP (Instagram)

2. Siapkan Dokumen Pendukung

Proses menonaktifkan NPWP membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang berbeda tergantung dari alasan penonaktifannya. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:

  • Surat permohonan penonaktifan NPWP yang ditandatangani oleh wajib pajak atau ahli waris (untuk wajib pajak yang meninggal dunia).
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu NPWP asli.
  • Surat keterangan pemberhentian usaha (untuk pengusaha yang menghentikan kegiatan usahanya).
  • Surat keterangan pensiun (untuk pegawai yang sudah pensiun).
  • Akta kematian (untuk wajib pajak yang sudah meninggal dunia).

3. Ajukan Permohonan Penonaktifan NPWP

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa langsung mengajukan permohonan penonaktifan NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar.

Halaman
x|close