Sebelum dilakukan persidangan, kata Jogi, pihaknya sebenarnya sudah melakukan upaya hukum. Ketika itu masih di tingkat penyidikan.
"Jadi langkah hukum yang kami lakukan waktu itu mendampingi para tersangka pada saat pemeriksaan di Polda Jabar. Dan mereka juga mencabut keterangannya yang sudah diberikan di hadapan penyidik Polresta Cirebon. Karena apa?! Alasan mereka mencabut ternyata pada saat mereka ditangani oleh penyidik kepolisian Polresta Cirebon sekalipun sudah menunjuk pengacara tetapi pengacara tersebut tidak berikan akses untuk menemui penyidik dan juga bertemu dengan mereka," beber Jogi.
"Termasuk juga ketika mereka dilimpahkan di Polda Jabar. Mereka juga tidak diberikan akses untuk bertemu. Sehingga kelima orang tua mereka maupun familinya menunjuk kami sebagai lawyer," imbuhnya.
Jogi akhirnya kami bertemu dengan para tersangka di Polda Jabar dalam kondisi fisik mereka masih banyak luka-luka.
"Yang diakibatkan oleh penyiksaan yan dilakukan oleh penyidik itu pengakuan daripada kelima tersangka kepada kami," ungkapnya.
Sebagai lawyer dari kelima terpidana, sambung Jogi, dirinya bersama koleganya juga melakukan investigasi ke Cirebon kota. Termasuk juga ingin tahu di mana TKP kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
"Kami datangin juga. Kami juga ingin tahu di mana mereka duduk-duduk di malam hari itu. Pada saat mereka berkumpul ada kurang lebih 9 10 orang dan kemudian bergeser ke tempatnya Pak Pasren. Dan ini murni kecelakaan lalu lintas berdasarkan keterangan yang kami himpun," tuturnya.