LIVE Breaking News: Sidang PK Kasus Vina, Mantan Kuasa Hukum Terpidana Ceritakan Sidang 2016-2017

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Sep 2024, 12:19
Ramses Manurung
Penulis & Editor
Bagikan
Mantan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan/tangkapan layar NTV Mantan kuasa hukum terpidana kasus Vina, Jogi Nainggolan/tangkapan layar NTV

Jogi menegaskan lima kliennya bukan bagian dari pelaku yang sebenarnya seperti yang dituduhkan. Mereka juga bukan bagian dari geng motor baik itu XTC maupun Moonraker yang ada di Kota Cirebon.

Meski menolak memperagakan adegan-adegan rekonstruksi yang diagendakan kepolisian Polda Jabar, namun pada akhirnya perkara kasus kematian Vina dan Eky yang menjerat kelima terpidana tetap disidangkan.

"Memang saat itu ada agenda dari kepolisian Polda Jabar untuk melakukan rekonstruksi terhadap apa yang dituduhkan kepada mereka. Dan kami dihubungi oleh pihak penyidik dan kami sanggup untuk mendampingi pada saat rekonstruksi. Namun setelah kami menyampaikan keberatan-keberatan kami kepada penyidik Polda Jabar di mana kami hanya menyetujui ada dua lokasi rekonstruksi yang pernah dilakukan oleh klien kami yaitu satu kumpul-kumpul depan rumah Ibu Nining kemudian karena mereka gaduh akhirnya pemilik rumah Ibu Nining itu menyuruh mereka untuk berpindah sehingga mereka berpindah ke rumah Pak Pasren yang notabene salah satu daripada kumpulan tersebut ada anaknya Kahfi. Dan mereka tinggal di rumah itu hingga esok paginya," papar Jogi.

"Artinya adegan-adegan yang lain kami terus terang saja menolak pada saat itu. Karena klian kami tidak melakukan apa yang dituduhkan sebagaimana yang tertuang dalam berkas perkara. Misalnya ada lokasi pemerkosaan klien kami tidak pernah melakukan pemerkosaan. Lalu ada pelemparan batu kan klien kami tidak pernah melakukan pelemparan batu," pungkasnya.

Halaman
x|close